Arsip Tag: PT KAI Tutup Perlintasan Liar Kota Malang

PT KAI Tutup Perlintasan Liar Kota Malang

PT KAI Tutup Perlintasan Liar Kota Malang

Malang, MC – Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, Jumat (28/02/2020) pihak PT KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kegiatan penutupan perlintasan liar di kilometer 52 + 3/4 petak jalan antara Stasiun Malang Kotalama – Stasiun Pakisaji, atau yang terletak di Kelurahan Ciptomulyo – Kecamatan Sukun, RT 10/ RW 01 – Kota Malang.

Sejumlah petugas dari PT KAI saat melakukan penutupan perlintasan liar di kawasan Kecamanatan Sukun

Langkah ini diambil setelah sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2020, diperlintasan liar ini telah terjadi kecelakaan lalu lintas, di mana KA 171 (KA Malioboro ekspress relasi Malang – Yogyakarta) telah tertemper pengendara sepeda motor bernomor polisi N 2519 ABR dengan dua orang pengendaranya.

Beberapa hal itu yang disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto. Ditambahkannya, bahwa total ada 563 titik perlintasan yang ada di wilayah PT KAI Daop 8 (Bojonegoro – Surabaya – Mojokerto – Sidoarjo – Bangil – Malang), yaitu 132 titik yang dijaga Petugas KAI, 33 yang dijaga swasta, 368 titik perlintasan tidak terjaga, dan 30 sudah dibuat fly over atau underpass.

Pihak PT KAI, imbuh Suprapto, akan terus mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas di pelintasan jalur rel dengan jalan raya, agar mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Di mana yang menjadi alat utama keselamatan ketika melintas di pelintasan KA dan jalan raya adalah rambu lalu lintas dengan tanda “STOP”. ” Berhenti, lihat kanan-kiri, apabila aman, bisa melanjutkan perjalanan sesuai tata cara melintas yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya,” imbaunya.

“Kita ingatkan, bahwa palang pintu dan penjaga pelintasan hanyalah alat bantu keamanan semata, alat utama keselamatannya ada di rambu lalu lintas yang berada di perlintasan tersebut,” pungkas Suprapto.