Arsip Tag: Karcis Parkir

Sekda Kota Malang: Karcis Lama Sudah Distempel Perda Baru

Sekda Kota Malang: Karcis Lama Sudah Distempel Perda Baru

Sekda Kota Malang: Karcis Lama Sudah Distempel Perda Baru

Klojen, MC – Warga Kota Malang hendaknya selektif dan teliti saat memarkir kendaraannya, serta ketika diberikan karcis parkir oleh juru parkir. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat.

Sekda Kota Malang Ir. Cipto Wiyono, M.Si
Sekda Kota Malang Ir. Cipto Wiyono, M.Si

Sampai saat ini masih banyak beredar karcis lama yang tertulis sesuai aturan Perda tahun 2011. Dalam konteks ini, memang ada kesalahan dan ke depan akan segera diedarkan karcis baru sesuai Perda No. 3 Tahun 2015.

Hal itulah yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Ir. Cipto Wiyono, M.Si kepada wartawan di Balai Kota Malang, Selasa (8/12). Beredarnya karcis lama yang dicetak Bagian Umum itu, menurut dia, akan dihabiskan terlebih dahulu karena sudah terlanjur dicetak.

“Kami harap masyarakat bisa memakluminya, dan untuk mencetak karcis baru tidak bisa serta-merta, karena harus dianggarkan terlebih dahulu. Setiap anggaran harus ada azas kemanfaatan termasuk karcis yang sudah terlanjur tercetak,” jelas Cipto.

Meski yang beredar karcis lama, lanjut pria berkacamata itu, di lembar karcis sudah distempel dengan Perda tahun 2015 agar tidak terjadi kerancuan atau salah paham di lapangan. “Stok karcis parkir yang sudah tercetak cukup sampai pada pertengahan tahun 2016 mendatang, sehingga anggaran karcis di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) induk tidak ada,” ungkapnya.

Untuk pencetakan karcis baru, menurut Cipto akan diajukan melalui PAK (Perubahan Anggaran Keuangan_red) tahun 2016, dan dengan Perda baru. “Kita harus mengikuti aturan agar tidak terjadi pelanggaran. Ini menyangkut soal aturan dan anggaran, sehingga harus efektif serta efisien,” pungkasnya. (say/yon)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2015/12/sekda-kota-malang-karcis-lama-sudah-distempel-perda-baru/#ixzz3tt2vs5wC