Jelang Kontestasi Politik 2024, Wali Kota Malang Tekankan ASN Wajib Jaga Netralitas

Jelang kontestasi politik tahun 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dibekali dengan pemahaman terkait netralitas ASN yang harus dipatuhi untuk menjaga kondusivitas menyongsong tahun politik. Untuk menyosialisasikan hal tersebut, Pemkot Malang menggelar Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Netralitas ASN Menjelang Kontestasi Politik Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Selasa (23/5/2023).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji dalam sambutannya menekankan bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Bahkan Pemkot Malang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 46 Tahun 2022 terkait prinsip ketentuan netralitas ASN. Jadi pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon kepala daerah/wakil, calon anggota DPR, calon anggota DPD atau calon anggota DPRD.

“Kita membuat pakta integritas kenetralan ASN. Sebentar lagi sudah mulai proses-proses tahapan di pemilu. Ketika kami sudah membuat rambu-rambu begini, dan nanti kalau ada yang masih tetap (tidak menjaga netralitas) itu bukan urusan kami,” ucapnya.

Sutiaji meminta semua pihak, termasuk media juga melakukan pengawasan. Jika ditemukan kecurigaan adanya pelanggaran salah satu kode etik ASN ini, diharapkan dapat melaporkan kepada Pemkot Malang. Sutiaji juga menginstruksikan bahwa secara berjenjang dan periodik setiap pimpinan perangkat daerah untuk membina jajarannya.

Pria berkacamata tersebut menyebut jika ditemukan pelanggaran netralitas ASN dikenai sanksi atau hukuman disiplin sebagaimana ketentuan. “Salah satunya sanksinya bisa sampai ini adalah penundaan kenaikan pangkat. Kita mewaspadai, jangan sampai ada ASN yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Drs. Totok Kasianto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang netralitas ASN di lingkungan Pemkot Malang yang harus dipatuhi oleh semua ASN.

“Kegiatan ini juga sebagai upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu. Harapannya mampu mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan bebas dari intervensi politik,” beber Totok.

Para peserta sosialisasi yang terdiri dari kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, lurah, koordinator kepala sekolah TK, SD, SMP Negeri, serta para pengawas sekolah ini menandai komitmennya untuk menjaga netralitas dengan menandatangani pakta integritas. Sebelumnya, para pesrta juga mengikrarkan pakta integritas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST., MT.