Dalam 15 tahun terakhir pertumbuhan ekonomi di Kota Malang sangat luar biasa, mesk sempat mengalami minus pada tahun 2019-2020 karena adanya pandemi Covid-19. Sejak 2021 ekonomi mulai bergeliat dan berada di angka empat persen, di tahun 2022 merangkak naik menjadi 6,32 persen. Di tahun 2023 ini, diprediksi akan terus bertumbuh di atas angka tersebut.
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dalam acara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Award yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang di Malang Creative Center (MCC) Kota Malang, Jumat malam (10/3/2023). Dalam gelaran ini 70 institusi yang bergerak di bidang perdagangan besar, retail, komunikasi informasi dan restoran masuk menjadi nominator.
Dengan terus bergeliatnya ekonomi ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor sangat tinggi di Kota Malang dan prospek ke depannya cukup baik. Beberapa indikator yang menjadi penyokong di antaranya adalah karena kondusivitas daerah, masyarakatnya guyub dan taat terhadap aturan.
Beberapa daerah di Jawa Timur yang menjadi pesaing Kota Malang dan sangat luar biasa potensinya yaitu Kabupaten Tuban dengan potensi minyak dan semen. Gresik dengan Petrokimia dan Semen Gresik, Sidoarjo sebagai kawasan industri dan Surabaya sebagai ibu kota provinsi.
“Apa yang mereka miliki tidak dimiki Kota Malang. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi kita tahun 2022 melebihi nasional. Ini sangat luar biasa dan patut diapresiasi, sehingga capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” imbuh orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Malang itu.
Untuk merealisasikan itu semua, pria berkacamata itu menyebutkan salah satunya nilai investasi harus tinggi dan bagaimana memberi keyakinan bagi calon investor. Lebih konkret Wali Kota Sutiaji menyampaikan bahwa pelayanan di Kota Malang ke depan harus lebih mudah dan lebih baik lagi.
“Harus ada kejelasan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar pelayanan harus optimal dan digitalisasi lebih ditingkatkan lagi. Mempermudah perizinan juga menjadi amanat undang-undang, sehingga tidak ada alasan lagi layanan berbelit, apalagi didukung digitalisasi,” pungkas Sutiaji.