Rekomendasi Rakernas Apeksi XII

 Rekomendasi Rakernas Apeksi XII

Rekomendasi Rakernas Apeksi XII

Klojen, MC – Dalam rangka untuk menjamin tercapainya target pembangunan nasional dan memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang adil terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar dapat bekerja dengan tenang dan nyaman.

Maka untuk mencermati praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini dan luasnya dampak yang ditimbulkan paska dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah juncto UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

Tepat Kerja Nasional XII Apeksi memberikan rekemondasi sebagai berikut:

A. REKOMENDASI UNTUK ISU-ISU PENEGAKAN HUKUM UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEJABAT PEMERINTAH DAERAH

  1. Mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Mou atau SKB antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan Tentang Mekanisme Koordinasi dan Kerjasama antara APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH);
  2. Penegakan Hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada pejabat atau aparatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan atas azas keadilan serta tidak didasarkan pada motivasi untuk tebang pilih perkara;
  3. Bahwa ketentuan perlindungan hukum untuk pejabat pemerintah di daerah dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemerintahan Daerah belum banyak dipahami, sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara massif;
  4. Harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan peraturan di bidang perlindungan hukum penyelenggara pemerintah daerah antar institusi negara, baik penegak hukum maupun pengawas keuangan negara dan daerah.

B. REKOMENDASI UNTUK ISU-ISU PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

A. Bidang Pemerintahan Umum

  1. Segera melengkapi peraturan pelaksanaan terkait perundang-undangan yang berimplikasi pada kewajiban pemerintah daerah, yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (di antaranya adalah PP untuk pengaturan BAB XVI tentang Kawasan Khusus, PP untuk pengaturan BAB xVII mengenai Kerjasama dan perselisihan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  2. Mengeluarkan peraturan Pemerintah yang mengatur tentang vertikalisasi kelembagaan untuk memperjelas fungsi koordinasi dan kewenangan dengan pemerintah di daerah (contoh keberadaan kanwil/uptd/instansi vertikal lainnya) beserta ketentuan tata kelola keuangannya agar tidak terjadi kesenjangan dengan pegawai ASN di daerah;
  3. Mendorong pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan ulang indikator-indikator yang digunakan untuk membobot urusan dalam PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah karena tidak mencerminkan kebutuhan riil daerah;
  4. Mengakselerasi konsep pembangunan infrastruktur dengan skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
  5. Mendorong pemerintah untuk melibatkan Apeksi dalam perumusan undang-undang atau peraturan yang berdampak pada warga perkotaan dan kinerja pemerintah kota.

B. Bidang Aparatur Sipil Negara

Mendorong Pemerintah untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara;

C. Bidang Keuangan Daerah

  1. Segera mengeluarkan peraturan pengganti UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten dan Kota;
  2. Mendorong Pemerintah agar pemotongan anggaran APBD tahun berjalan yang bersumber dari DAK dilakukan tahun berikutnya sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan pembangunan;
  3. Mendorong Pemerintah untuk memberikan alokasi dana yang lebih besar kepada pemerintah Kota mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota;
  4. Segera mengeluarkan Peraturan Pengganti tentang Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  5. Kekuatan hukum hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), jika sudah ditindak lanjuti.

D. Bidang Infrastruktur

Pendelegasian sebagian kewenangan dan pembiayaan untuk urusan pemeliharaan jalan-jalan nasional kepada daerah/kota.

E. Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup

  1. Merekomendasikan peningkatan kualitas lingkungan dengan pendekatan budaya atau gerakan Eco Culture City;
  2. Pelestarian, penataan dan perlindungan kawasan aliran sungai serta danau untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan daerah tujuan obyek wisata di Indonesia perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat;
  3. Pengelolaan sampah nasional, khusus pengelolaan sampah di pantai dan laut harus dilaksanakan dengan bergotong-royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat. Kampanye, diseminasi informasi, serta penyampaian edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengelola sampah mulai dari sumbernya;
  4. Perlu peningkatan komitmen yang kuat, baik dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah Nasional harus siap bekerjasama dengan para pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun komitmen bersama dalam mengurangi sampah plastik yang terbukti sudah mencemari dan merusak lingkungan.

 F. Bidang Pendidikan

Segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai petunjuk teknis bidang urusan pendidikan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

G. Bidang Kesehatan

  1. Mendorong Pemerintah untuk memastikan tersedianya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan secara menyeluruh di seluruh daerah;
  2. Mendorong Pemerintah untuk pemberian DAK untuk kesehatan tidak dikurangi pada saat tahun anggaran berjalan, karena akan mempersulit dalam perubahan anggaran.

Malang, 20 Juli 2017

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia

Airin Rachmi Diany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *