Pedoman Peringatan Harkitnas ke-108 Tahun 2016

Pedoman Peringatan Harkitnas ke-108 Tahun 2016

Pedoman Peringatan Harkitnas ke-108 Tahun 2016

Berikut ini adalah Pedoman Peringatan dan Susunan Panitia Nasional Hari Kebangkitan Nasional ke-108 Tahun 2016.

Tema:

Tema Peringatan 108 Tahun Kebangkitan Nasional adalah:

“MENGUKIR MAKNA KEBANGKITAN NASIONAL DENGAN
MEWUJUDKAN INDONESIA YANG BEKERJA NYATA, MANDIRI DAN
BERKARAKTER”

Logo:

logo-kitnas-2016_600x600

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diberitahukan Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 Tahun 2016 sebagai berikut:

  1. Tema dan logo tersebut agar dimasyarakatkan/disebarluaskan kepada masyarakat sampai di tingkat kelurahan/desa, RW dan RT.
  2. Kepada masyarakat, instansi pemerintah, sampai di tingkat kelurahan/desa, RW dan RT, maupun lembaga swasta, diinstruksikan agar mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh selama 1 (satu) hari pada tanggal 20 Mei 2016 mulai pukul 06.00 s.d 18.00 WIB.
  3. Pekan Swadesi, mulai tanggal 16 s.d 19 Mei 2016 (empat hari kerja) berpakaian produk dalam negeri yang bermotif batik/lurik sebagai ungkapan cinta produksi dalam negeri.
  4. Badan/Dinas/Lembaga Pemerintah/Swasta BUMD, PTN, PTS Provinsi Jawa Timur untuk menyelenggarakan upacara di lingkungan masing-masing pada tanggal 20 Mei 2016 dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan peringatan dimaksud dapat mengacu pada peringatan tahun-tahun yang lalu.
  5. Sambutan Menteri Komunikasidan lnformatika, dan Pedoman Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 Tahun 2016 dapat diunduh melalui www.setneg.go.id.

Demikian untuk mendapat perhatian.

 


Dokumen lengkap dapat diunduh pada tautan berikut:

  • Surat Edaran Pemprov Jatim Perihal Peringatan Harkitnas 2016 Prov. Jatim
  • Pedoman Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 Tahun 2016
  • Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 Tahun 2016
  • Pedoman Peringatan Harkitnas 2016

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2016/05/pedoman-peringatan-harkitnas-ke-108-tahun-2016/#ixzz48n47kAcD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *