Tim dari Kementerian PUPR Lakukan Penilaian di Kota Malang

Tim dari Kementerian PUPR Lakukan Penilaian di Kota Malang

Tim dari Kementerian PUPR Lakukan Penilaian di Kota Malang

Klojen, MC – Wakil Wali Kota Malang, Drs. Sutiaji menerima tim penilai penghargaan Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Sumberdaya Air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Ruang Palapa Balai Kota Malang, Rabu (9/11).

Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji memaparkan tentang progres pembangunan di Kota Malang
Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji memaparkan tentang progres pembangunan di Kota Malang

Pada kesempatan itu Wawali Sutiaji memaparkan beberapa hal terkait progres pembangunan di Kota Malang yang antara lain kesuksesan Kampung Warna Warni di Jodipan yang awalnya kumuh menjadi kampung wisata, serta Gerakan Menabung Air (Gemar) di Kampung Glintung Go Green (3G).

“Bank sampah (BSM-Bank Sampah Malang_red) kita saat ini sukses dan efektif. Selain itu program ZAMP (Zona Air Minum Prima) juga sedang dalam proses, termasuk yang saat ini sedang dijalankan juga ada bina struktur,” jelasnya.

Wawali Sutiaji juga menyampaikan bahwa Kota Malang sudah banyak meraih prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Semua itu bisa diraih karena adanya sinergitas pemerintah dengan masyarakat serta pihak terkait lainnya,” imbuh politisi PKB itu.

Yang terbaru adalah keberhasilan Kota Malang menembus babak final Lomba Guangzhou Award 2016 melalui program Gemar di Kampung 3G yang dianggap sangat sukses dan menginspirasi. “Kami juga akan menuntaskan program 100-0-100 dimana Kota Malang jadi pilot project,” ungkapnya.

Sementara itu, pimpinan rombongan Ir. Journey Makmurniati menyampaikan rasa terima kasihnya karena pihaknya sudah diterima dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kota Malang. “Kota Malang secara keseluruhan memang sangat bagus,” ujarnya.

“Ke depan, berbagai prestasi itu harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi. Dengan demikian akan semakin melengkapi referensi penilaian ketika ada kompetisi di level lokal, nasional, hingga internasional,” terang Journey. (say/yon)

BPSK Siap Bantu Sengketa Konsumen Dengan Pelaku Usaha

BPSK Siap Bantu Sengketa Konsumen Dengan Pelaku Usaha

BPSK Siap Bantu Sengketa Konsumen Dengan Pelaku Usaha

Klojen, MC – Selain pelaku usaha, konsumen juga mempunyai hak untuk dilindungi. Salah satu kekuatan hukumnya tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Anggota BPSK Kota Malang
Anggota BPSK Kota Malang

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang dibentuk berdasarkan Kepres No. 90 Tahun 2001 merupakan lembaga yang berperan menyelesaikan persengketaan antara konsumen dengan pelaku usaha di luar lembaga pengadilan umum.

Dalam menangani permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan, atau kuitansi, hasil tes lab atau bukti-bukti lain. Keputusan BPSK bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

BPSK Kota Malang yang dilantik pada tanggal 18 Agustus 2016 untuk masa bakti 2016-2021 diketuai oleh Luh Putu Eka Wilantari, S.H., M.Hum. BPSK Kota Malang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan konsumen dengan hasil win-win solution. Setiap pengaduan akan diterima sesuai batas kewenangan yg diberikan kepada BPSK Kota Malang dan tidak dipungut biaya.

Jika ada permasalahan terkait dan sebelum masuk ke ranah hukum, akan ditangani dahulu oleh BPSK. Berikut adalah cara pengaduan ke BPSK:

  1. Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK
  2. Mengisi formulir pengaduan di kantor Sekretariat BPSK yang berisi :
  • Nama, Alamat Pengadu dan Alamat Pelaku usaha yang diadukan
  • Keterangan waktu dan/atau tempat terjadinya transaksi
  • Kronologis kejadian
  • Bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon, Surat Perjanjian, dll
  • Fotokopi KTP pengadu dan KK bila diperlukan

Demikian yang disampaikan oleh Luh Putu Eka Wilantari, Selasa (8/11). Ditambahkannya, bahwa BPSK hanya menangani kasus perdata yang bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen akibat kesalahan/kelalaian pelaku usaha. Ganti rugi immateriil tidak bisa ditangani oleh BPSK.

“Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara: mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Untuk mediasi, majelis BPSK bertindak aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran. Arbitrase, majelis BPSK akan membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat. Untuk konsiliasi, majelis BPSK bertindak pasif dalam penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, ada empat pilar yang harus dipegang para anggota BPSK, yakni meningkatan produk barang dan jasa yang pro konsumen, menciptakan kepastian hukum, mengintensifkan barang dan jasa, serta melakukan sosialisasi kepada konsumen agar mereka cerdas dalam memilih barang dan jasa. (say/may)