Dispenda Kota Malang Luncurkan Program Sunset Policy

Dispenda Kota Malang Luncurkan Program Sunset Policy

Dispenda Kota Malang Luncurkan Program Sunset Policy

Klojen,MC – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Malang untuk mendapatkan kemudahan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seusai peringatan upacara bendera 17 Agustus di Balai Kota Malang, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang secara resmi meluncurkan program sunset policy, Rabu (17/8).

Launching program Sunset Policy Dispenda Kota Malang
Launching program Sunset Policy Dispenda Kota Malang bertepatan HUT RI Ke-71 di Balikota Malang, Rabu (17/8)

Melalui program ini masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administrasi bagi penunggak pajak tahun 2012 ke bawah. Dengan adanya kemudahan ini diharapkan bisa menjadi ajang edukasi yang baik bagi peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Wali Kota Malang, H. Moch Anton mengaku senang dengan adanya terobosan dari Dispenda Kota Malang ini. Diharapkan penerimaan pajak di Kota Malang bisa terus meningkat.

“Kami berharap dengan adanya penghapusan denda pajak PBB yang belum terbayar, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” tegas Abah Anton panggilan akrab Wali Kota Malang.

Kepala Dispenda Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT., membenarkan saat ini telah me-launchingprogram sunset policy. Adanya program ini, diharapkan bisa memudahkan masyarakat untuk bisa membayar pajak dengan tepat waktu.

“Hari ini sunset policy kami launching, mulai besok program ini terus kami sosialisasikan ke masyarakat lebih luas lagi,” terang Kepala Dispenda Kota Malang itu. (cah/may)

Kemendagri Uji Publik RUU Pemilu Di Kota Malang

Kemendagri Uji Publik RUU Pemilu Di Kota Malang

Kemendagri Uji Publik RUU Pemilu Di Kota Malang

Blimbing, MC – Sebelum disahkan menjadi undang-undang,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan uji publik terhadap RUU Penyelenggaraan Pemilu. Dari beberapa provinsi, Kota Malang ditunjuk sebagai daerah untuk mewakili Jawa Timur. Dipilihnya Kota Malang, karena kota ini cenderung berada di tengah-tengah di wilayah provinsi Jawa Timur.

Uji publik RUU
Uji publik RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Senin (15/8)

Selain itu, di Kota Malang banyak sekali akademisi yang notabene berkompeten dalam menyikapi, memberikan masukan, maupun kritik terhadap sebuah RUU. Jadi, sangat tepat jika Kota Malang menjadi salah satu daerah untuk uji publik RUU Penyelenggaraan Pemilu ini, sehingga nantinya akan banyak masukan yang bisa diakomodir.

Hal itulah yang disampaikan oleh Sekjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Budi Prasetyo, setelah menjelaskan tentang pentingnya uji publik sebuah RUU di Hotel Atria Kota Malang, Senin (15/8).

Ditambahkan Budi, bahwa UU ini merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyebutkan jika tahun 2019 mendatang akan dilaksanakan pemilu serentak. “Hingga saat ini, RUU tersebut sudah masuk di DPR RI untuk dibahas dan digodok lebih lanjut. Maka dari itulah, kami gencar melakukan uji publik RUU ini ke beberapa provinsi di Indonesia,” imbuhnya.

“Dengan demikian, isu-isu krusial yang berkembang di masyarakat mengenai pemilu mulai kami inventarisir. Sebut saja misalnya tentang adanya calon tunggal kepala daerah, persyaratan parpol untuk bisa ikut pemilu, calon kepala daerah dari jalur independent, dan lain-lain,” sambung Budi.

Terpisah, Wakil Wali Kota Malang, Drs.Sutiaji mengatakan jika setiap daerah tentu harus siap jika nantinya RUU Penyelenggaraan Pemilu ini menjadi UU, karena tahapan atau semua prosedurnya sudah dilaksanakan dengan baik. “Salah satunya adalah dengan diadakannya uji publik ini yang sangat diharapkan setiap daerah. Termasuk Kota Malang, nantinya harus bisa menerima UU Penyelenggaraan Pemilu ini, karena hal itu juga amanat dari Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin mengatakan jika pihaknya hanya berharap adanya kepastian hukum tentang RUU ini, dan tahun ini selain pengesahan RUU menjadi UU, juga diharapkan aturan turunannya selesai. “Dengan adanya kepastian hukum ini, maka KPU daerah bisa bekerja dengan baik sesuai tahapan atau aturan yang berlaku,” tandasnya. (say/may)